Main Judi Togel Online, R Warga Kotobaru Terancam 4 Tahun Penjara

    Main Judi Togel Online, R Warga Kotobaru Terancam 4 Tahun Penjara

    SOLOK -  Satreskrim Polres Solok berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan perjudian jenis togel online pada Jumat malam, 2 April 2024, sekira pukul 22.30 WIB,  bertempat di Sawah Luka Jorong Kajai Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 

    Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Plh. Kasat Reskrim   AKP Idris Bakara, S.IK, MH, bahwa penangkapan dilakukan di rumah Terduga Pelaku berinisial R, berdasarkan laporan warga. 

    Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa  1 unit Handphone merk Vivo warna Putih,  Uang Tunai sejumlah Rp. 605.000, - (enam ratus lima ribu rupiah), 1 buah Buku Tabungan Bank BRI atas nama Dewi Offafiani, 1 buah Kartu Atm Bank BRI atas nama Dewi Offafiani, dan1 Lembar Bukti Transaksi Brilink Bank BRI dari Rekening Dewi Offafiani dengan tujuan rekening atas nama Joko Hartanto sebagai  Deposit. 

    Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar  pasal 303 KUHP, dan terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun atau denda 25 Juta Rupiah.  (Amel)

    #solok #polressolok #polressolokarosuka #judionline #togel
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Jum’at Sore, Satresnarkoba Polres Solok...

    Artikel Berikutnya

    Stop Ilegal Logging dan Ilegal Mining, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis
    Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali
    Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
    Bagikan Makan Siang Gratis Usai Shalat Jum"at, Ini Harapan Kapolres Solok AKBP Muari
    Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

    Ikuti Kami